politik dan strategi nasional

Pengertian Politik Dan Strategi Nasional

Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki .

Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .

d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .

e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

Pengertian Strategi dan Strategi Nasional

Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :

Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).

Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Demokrasi

1. Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Selain itu, termasuk dalam pengertian demokrasi ialah cara pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau ”oligarchie”, yakni pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat.

2. Perkembangan Demokrasi

Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.

Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).

Setelah sempat tenggelam, akhirnya terjadi dua peristiwa penting yang mendorong gagasan demokrasi muncul kembali yaitu , terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.

Salah satu tokoh yang menyumbangkan pemikiran demokrasi adalah John Locke. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).

3. Demokrasi di Indonesia

Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan kontekstual.

Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita – cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik

B. Nilai- Nilai Demokrasi

Nilai-nilai demokrasi pada umumnya mencakup tentang kebebasan masyarakat dalam berpendapat, dimana demokrasi membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Demokrasi juga menjunjung Kebebasan berkelompok artinya demokrasi memberikan jalan bagi masyarakat untuk membentuk kelompok bisa berupa partai politik maupun memberiakan dukungan kepada siapapun sesuai kepentingannya.

Demokrasi juga mengandung nilai kesetaraan (egalitarianism), yang berupa kesetaraan antar warga dan kesetaraan gender, kesetaraan antar warga artinya setiap warga memiliki kesempatan yang sama. Kesetaraan gender dapat diartikan perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di depan hukum karena memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya adalah menghormati orang atau kelompok lain, kerjasama, kompetisi, kompromi, kedaulatan rakyat, dan rasa percaya.

Di Indonesia yang menggunakan demokrasi pancasila, Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila adalah :

1. Kedaulatan rakyat;

2. Republik

3. Negara berdasar atas hukum

4. Pemerintahan yang konstitusional

5. Sistem perwakilan

6. Prinsip musyawarah

7. Prinsip ketuhanan

 

Contoh Implementasi :

A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara Negara.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
– Kedudukan dan Peranan Perempuan.
– Pemuda dan Olahraga
– Pembangunan Daerah.
– Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan

  1. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
  • Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
  • Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
  • Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
  • Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
  • Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
  • Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
  1. Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
  • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
  • Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
  • Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
  • Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah
  • Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
  1. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
  • Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
  • Menyempurkan UUD 1945
  • Meningkatkan peran MPR
  • Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
  • Meningkatkan kemandirian partai politik
  • Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
  • Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
  1. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
  • Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
  • Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
  • Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
  • Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilatera.

Leave a comment