ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI

POKOK BAHASAN I

PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

 

  1. Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan
    • Pengertian Etika

 

Menurut Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat profesi”. Dari asal usul kata, etika berasal dari Bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasan yang baik.

Sehingga dapat disimpulkan etika adalah landasan manusia dalam berprilaku agar mansia dapat berprilaku yang baik dan tidak merugikan orang lain.

Etika memiliki fungsi yaitu :

  • Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan
  • Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis
  • Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralism

Definisi Etika Menurut Para Ahli

  • Pengertian Etika Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  • Pengertian Etika Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
  • Pengertian Etika Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
  • Pengertian Etika Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
  • Pengertian Etika Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.

 

Dari pengertian etika diatas dapat dapat disimpulkan etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi berkaitan dengan ketentuan- ketentuan dalam bertindak, berprilaku, dan menjalankan kehidupan yang baik sebagai pengemban profesi. Contohnya seperti dokter yang memiliki ketentuan dalam bekerja dan bertindak yang harus sesuai pada ketentuan yang baik sebagai dokter, yang sesuai pada kode etik kedokteran.

Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)

 

 

 

  • Prinsip- prinsip Etika

Prinsip – prinsip etika yaitu terdiri dari :

  1. Prinsip Keindahan

Mendasari segala sesuatu dengan rasa senang terhadap keindahan dengan menunjukkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.

Contoh : dalam berpakaian, berpenampilan, penataan ruangan, dsb.

 

  1. Prinsip Persamaan

Persamaan terhadap hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.

 

  1. Prinsip Kebaikan

Perilaku seseorang untuk selalu berusaha berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain.

 

  1. Prinsip Keadilan

Prinsip yang mendasari seseorang untuk bertindak adil dan tidak mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain.

 

  1. Prinsip Kebebasan

Kebebasan setiap manusia yang mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri selama itu tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain dan harus diikuti dengan tanggung jawab.

 

  1. Prinsip Kebenaran

Prinsip yang dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat dan bersifat logis/rasional.

 

  • Basis Teori Etika

Basis teori etika yaitu :

  1. Etika Teleologi

Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tidakan yang telah dilakukan. Dalam etika teleology ada dua aliran yaitu :

  • Egoisme etis. Pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

 

  • Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

 

 

 

  1. Etika Deontologi

Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.

  1. Teori Hak

Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupakan suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

  1. Teori Keutamaan ( Virtue )

Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral.

 

  • Egoisme

Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah “egois”. Lawan dari egoisme adalah

 

Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya – intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri

Egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari ‘Aku adalah’:. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai “dekat,” dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.

 

Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.

Kata “egoisme” merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno – yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern – ego (εγώ) yang berarti “diri” atau “Saya”, dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Wikipedia; Buku dalam Penulisan Pengertian Etika Bisnis dan Prinsip Prinsip Etika Bisnis, Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yang Menerbitkan CV Andi Offset : Yogyakarta.

TUGAS

MATA KULIAH ETIKA PROFESI

 

 

 

 

Nama : Luca Kristiani W

NPM  : 2B215207

Kelas  : 4EB25

 

 

 

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

2016

Pariwisata Indonesia

Pariwisata merupakan sector penting dalam ekonomi Indonesia. Pariwisata menempati urutan ketiga dalam penerima devisa terbanyak setelah komoditi lain seperti minyak dan gas bumi. Wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia sebesar 4 juta lebih pada tahun 2014 dan terus bertambah sampai saat ini.

Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia. Alam Indonesia memiliki kombinasi iklim tropis, 17.508 pulau yang 6.000 di antaranya tidak dihuni,serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar dan berpenduduk terbanyak di dunia. Pantai-pantai di Bali, tempat menyelam diBunaken, Gunung Rinjani diLombok, dan berbagai taman nasional di Sumatera merupakan contoh tujuan wisata alam di Indonesia. Tempat-tempat wisata itu didukung dengan warisan budaya yang kaya yang mencerminkan sejarah dan keberagaman etnis Indonesia yang dinamis dengan 719 bahasa daerah yang dituturkan di seluruh kepulauan tersebut. Candi Prambanan dan Borobudur, Toraja, Yogyakarta, Minangkabau, dan Bali merupakan contoh tujuan wisata budaya di Indonesia. Hingga 2010, terdapat 7 lokasi di Indonesia yang telah ditetapkan oleh UNESCO yang masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia. Sementara itu, empat wakil lain juga ditetapkan UNESCO dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia yaitu wayang, keris, batik dan angklung.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, sebelas provinsi yang paling sering dikunjungi oleh para turis adalah Bali sekitar lebih dari 3,7 juta disusul, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan,Banten dan Sumatera Barat. Sekitar 59% turis berkunjung ke Indonesia untuk tujuan liburan, sementara 38% untuk tujuan bisnis. Singapura danMalaysia adalah dua negara dengan catatan jumlah wisatawan terbanyak yang datang ke Indonesia dari wilayah ASEAN. Sementara dari kawasan Asia (tidak termasuk ASEAN) wisatawan RRC berada di urutan pertama disusul Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan India. Jumlah pendatang terbanyak dari kawasan Eropa berasal dari negara Britania Raya disusul oleh Belanda, Jerman dan Perancis.

Di Indonesia terdapat banyak sekali objek wisata seperti, wisata alam, wisata belanja, wisata budaya, dan wisata keagamaan. Indonesia memiliki banyak tempat wisata alam. Indonesia memiliki kawasan terumbu karang terkaya didunia dengan lebih dari 18% terumbu karang dunia, serta lebih dari 3000 spesies ikan, 590 jenis karang batu, 2500 jenis moluska dan 1500 jenis udang-udangan. Kekayaan biota laut tersebut menciptakan sekitar 600 titik selam yang tersebar dari sabang sampai merauke, seperti di Raja Ampat di Papua,  Bunaken di Sulawesi Utara yang di jadikan Taman Nasional.  Tempat wisata lain yang dijadikan wisata laut untuk menyelam antara lain, wakatobi, nusa penida, karimunjawa, derawan dan kepulauan seribu.

Indonesia memiliki 50 taman nasional yang 6 diantaranya termasuk dalam situs warisan dunia UNESCO, diantaranya Taman Nasional Komodo. Indonesia memiliki lebih dari 400 gunung berapi dan 130 diantaranya masih aktif, gunung-gunung ini sangat indah dan sangat recommended untuk dijadikan tempat berlibur atau traveling. Dan masih banyak lagi keanekaragaman dan keindahan alam lainnya yang dapat di kungjungin.

Selain wisata alam yang indah Indonesia juga memiliki wisata belanja yang unik dan menarik, seperti pasar tradisional pasar terapung yang berada di sungai barito, pasar seni atau benda-benda khas Indonesia seperti di pasar klewer solo dan maliobro di Yogyakarta. Juga banyak pusat perbelanjaan modern di Jakarta. Wisata budaya indoensia juga sangat menarik, ada banyak candi yang digunakan untuk pegelaran tari yang di pentaskan di candi prambanan. Terdapat karnaval yang memamerkan fashion tradsional jawa, seperti jember fashion carnival. Juga terdapat wisata keagamaan di Indonesia, seperti candi Borobudur yang di gunakan umat budha untuk berdoa atau ritual, yang juga terdaftar pada UNESCO sebagai warisan budaya dunia.

Indonesia sangat layak dijadikan tempat berlibur, banyak tempat yang dapat dijadikan sebagai tempat berlibur dan refreshing, dan untuk turis luar negri, Indonesia memperketat regulasi visa, turis ini diwajibkan untuk membeli satu dari dua Visa On Arrival (VOA): US$15 yang berlaku untuk 10 hari atau US$25 untuk 30 hari. Beberapa negara yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain : Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Denmark, Perancis, Italia, Jerman, Taiwan, Jepang, UK, US, Arab, Jerman.

Biografi Pengusaha Sukses Indonesia

Biografi R. Budi Hartono

Robert Budi Hartono atau yang memiliki nama asli Oei Hwie Thjong, lahir pada 28 April 1940, adalah seorang pengusaha indonesia. ia merupakan anak kedua dari pendiri perusahaan Djarum yaitu Oei Wie Gwan. Total kekayaan Robert yang di catat Forbes mencapai US$ 6,5 miliar menempatkan dirinya di urutan ke 146 orang terkaya dunia dan nomor satu di Indonesia.

 

Setelah kebakaran hampir memusnahkan perusahaan pada tahun 1963, Djarum kembali bangkit dan memodernisasikan peralatan di pabriknya. Robert dan kakaknya yaitu Michael Budi Hartono menerima warisan ini setelah ayahnya meninggal. Pada saat itu pabrik perusahaan Djarum baru saja terbakar dan mengalami kondisi yang tidak stabil. Namun kemudian di tangan dua bersaudara Hartono, Perusahaan Djarum bisa bertumbuh menjadi perusahaan raksasa. Pada tahun 1972 Djarum mulai mengeskpor produk rokoknya ke luar negeri. Tiga tahun kemudian Djarum memasarkan Djarum Filter, merek pertamanya yang diproduksi menggunakan mesin, diikuti merek Djarum Super yang diperkenalkan pada tahun 1981. Saat ini, Di Amerika Serikat pun perusahaan rokok ini memilki pangsa pasar yang besar. Dan di negeri asalnya sendiri, Indonesia, produksi Djarum mencapai 48 milyar batang pertahun atau 20% dari total produksi nasional. Seiring dengan pertumbuhannya, perusahaan rokok ini menjelma dari perusahaan rokok menjadi Group Bisnis yang berinvestasi di berbagai sektor. Djarum mereka, dilarang di Amerika Serikat sejak 2009 bersama dengan rokok kretek lainnya, karena telah diluncurkannya Dos Hermanos, sebuah cerutu premium pencampuran tembakau Brasil dan Indonesia.

Robert Budi Hartono dengan Group Djarum yang dipimpinnya pun melebarkan sayap ke banyak sektor antara lain perbankan, properti, agrobisnis, elektronik dan multimedia. Diversifikasi bisnis dan investasi yang dilakukan Group Djarum ini memperkokoh Imperium Bisnisnya yang berawal di tahun 1951. Di bidang Agribisnis, Robert bersama Michael memiliki perkebunan sawit seluas 65.000 hektar yang terletak di provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2008. Mereka bergerak di bawah payung Hartono Plantations Indonesia, salah satu bagian dari Group Djarum. Di bidang properti, banyak proyek yang dijalankan di bawah kendali CEO Djarum ini, R. Budi Hartono, dan yang paling besar adalah mega proyek Grand Indonesia yang ditantangani pada tahun 2004 dan selesai pada tahun 2008. Proyek ini mencakup hotel (renovasi dari Hotel Indonesia), pusat belanja, gedung perkantoran 57 lantai dan apartemen. Total nilai investasinya 1,3 Triliun rupiah.

Hukum Perikatan

Hubungan antara Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata

PASAL 1320 KUHPerdata
Menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Hal ini jelas, bahwa hukum perjanjian tidak boleh dibuat dengan adanya paksaan kepada salah satu atau kedua belah pihak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dewasa adalah mereka yang sudah berusia 19 tahun bagi laki-laki dan berusia 16 tahun bagi wanita. Namun bila mengacu pada KUHPer, mereka yang dianggap cakap adalah berusia 21 tahun untuk laki-laki dan 18 untuk perempuan. Meski dalam undang-undang perkawinan ditetapkan usia dibawah itu. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.

3. Obyek (Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas).
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif

4. Kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata,
Suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Misalkan perjanjian jual beli narkoba atau jual beli senjata gelap.

Pasal 1338 KUHP

Pasal 1338 ayat (1) KUH.Perdata. menyebutkan,

1. Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Kata “semua” menunjukkan adanya kebebasan bagi setiap orang untuk membuat perjanjian dengan siapa saja dan tentang apa saja, asalkan tidak dilarang oleh hukum
Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wahib dilaksankan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang tidak melaksanakan tadi
Kalimat ‘yang dibuat secara sah’ diartikan pemasok bahwa apa yang disepakati, berlaku sebagai undang-undang jika tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Apabila bertentangan, kontrak batal demi hukum

2. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau. karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 1457 dan 1458 KUH Perdata, yang menyatakan jual beli adalah persetujuan suatu pihak mengikat diri untuk wajib menyerahkan barang dan pihak lain wajib membayar harga, yang dimufakati kedua pihak.
Selanjutnya dalam Pasal 1475 KUH Perdata menyatakan penyerahan barang oleh penjual ke arah kekuasan dan pemegangan pihak pembeli. Dengan begitu disimpulkan pembatasan syarat perdagangan juga menyimpang dari prinsip jual beli yang menganut asas timbal balik.

3. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama

Dan dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa membuat perjanjian jual beli apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.

Hubungan antara Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata dalam perjanjian Jual-beli

Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa : Perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Oleh karena itu kedua pasal dalam KUHPerdata tersebut saling mempunyai hubungan yang erat dalam perjanjian / perikatan.

Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata tersebut terdapat beberapa hubungan atau azas-azas atau bisa dikatakan juga prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian jual beli diantaranya adalah :
– Asas Kebebasan berkontrak/keterbukaan
– Asas Itikad Baik
– Asas Pacta Sun Servada
– Asas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan)
– Asas Berlakunya Suatu Perjanjian

1. Asas Kebebasan berkontrak/keterbukaan
Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Orang tidak saja leluasa untuk mebuat perjanjian apa saja, bahkan pada umumnya juga diperbolehkan mengeyampingkan peraturan-peraturan yang termuat dalam KUH Perdata. Sistem tersebut lazim disebut dengan sistem terbuka (openbaar system)
Asas ini dibatasi dengan ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu isi dari perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan umum
Sistem terbuka artinya para pihak dalam melakukan perjanjian jual beli bebas mengemukakan kehendak, mengatur hubungan yang berisi apa saja, asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian.

2. Asas Itikad Baik
Dalam hukum perjanjian jual beli dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian jual beli harus dilakukan dengan itikad baik. Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap bathin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang Itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.

3. Asas Pacta Sun Servada
Asas Pacta Sun Servada adalah suatu asas dalam hukum perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuat seperti kekuatan mengikat suatu undang-undang, artinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat mereka seperti undang-undang. Dengan demikian maka pihak ke tiga bisa menerima kerugian karena perbuatan mereka dan juga pihak ketiga tidak menerima keuntungan karena perbuatan mereka itu, kecuali kalau perjanjian itu termasuk dimaksudkan untuk pihak ke tiga. Asas ini dalam suatu perjanjian dimaksudkan tidak lain adalah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah membuat perjanjian itu.
Kalaulah diperhatikan istilah perjanjian pada pasal 1338 KUH Perdata, tersimpul adanya kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian, baik perjanjian yang sudah diatur adalah KUH Perdata maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum dagang atau juga perjanjian jenis baru, berarti di sini tersirat adanya larangan bagi hukum untuk mencampuri isi dari suatu perjanjian. Adapun tujuan dari asas ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen dalam perjanjian jual beli bahwa mereka tidak perlu khawatir akan hak-haknya karena perjanjian karena perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
4. Asas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan)
Maksud dari asas ini ialah bahwa suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian jual beli tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian yang bersifat formil. Ini jelas sekali terlihat pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dimana harus ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata). Perjanjian itu sudah ada dalam arti telah mempunyai akibat hukum atau sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat. Sedangkan dalam pasal 1329 KUH Perdata tidak disebutkan suatu formalitas tertentu di samping kata sepakat yang telah tercapai itu, maka disimpulkan bahwa setiap perjanjian itu adalah sah. Artinya mengikat apabila sudah tercapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan.
Terhadap asas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan) ini terdapat pengecualian yaitu apabila ditentukan suatu formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian dengan ancaman batal apabila tidak dipenuhi formalitas tersebut, misalnya perjanjian penghibahan, perjanjian mengenai benda Pada dasarnya perjanjian itu dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dikatakan “pada dasarnya”, karena ada beberapa bentuk perjanjian, karena perintah dari perundang-undangan harus dibuat dalam bentuk tertulis atau harus disahkan oleh notaris (perjanjian notariil), sehingga perjanjian tersebut baru sah kalau para pihak sudah menandatangani perjanjian atau sejak perjanjian tersebut disahkan oleh notaris. Perjanjian yang tidak tertulis, misalnya: jual beli di pasar, perjanjian ini lahir sejak adanya kesepakatan mengenai harga antara pihak penjual dan pembeli. Sedangkan contoh perjanjian yang tertulis atau perjanjian notariil adalah: perjanjian pengadaan barang/jasa instansi pemerintah, perjanjian peralihan hak atas tanah, dan lain-lain

5. Asas Berlakunya Suatu Perjanjian
Asas ini tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wahib dilaksankan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang tidak melaksanakan tadi
Asas ini dimaksudkan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Pada asasnya semua perjanjian itu hanya berlaku bagi para pihak, pihak ke tigapun tidak bisa mendapat keuntungan karena adanya suatu perjanjian tersebut, kecuali yang telah diatur dalam undang-undang. Asas berlakunya suatu perjanjian ini diatur dalam pasal yaitu: Pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi “Umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi “Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan ini tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tidak dapat pihak etiga mendapat manfaat karenanya; selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317

Perekonomian Indonesia 5 TahunTerakhir

Perkembangan ekonomi makro terbaru dan prospek jangka pendek Sejak tahun 2012, perekonomian Indonesia telah mengalami banyak gejolak. Pada tahun 2013, pertumbuhan PDB turun menjadi di bawah 6% untuk pertama kalinya sejak krisis keuangan global dan selama tahun 2014 pertumbuhan masih melambat. Meskipun dengan adanya perlambatan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia telah melampaui negara-negara lain di ASEAN. Sampai dengan pertengahan tahun 2014, konsumsi masyarakat telah didukung oleh tingkat kepercayaan yang menguat, bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin, kenaikan upah yang kuat dan pasar tenaga kerja yang meningkat. Meskipun ekspor meningkat pada akhir tahun 2013, dimana kontrak ekspor bijih mineral telah disepakati terlebih dahulu sebelum pelaksanaan larangan ekspor bijih mineral mentah oleh pemerintah, namun kontribusi permintaan eksternal terhadap pertumbuhan pada akhirnya tidak sesuai dengan harapan, dimana hal tersebut memperparah kekhawatiran terkait transaksi berjalan yang pernah terjadi pada pertengahan tahun 2011 dan kembali muncul pada pertengahan tahun 2014. Investasi juga melemah pada tahun 2013-14 yang diakibatkan oleh penurunan investasi dalam mesin dan alat transportasi. Perlambatan dalam investasi tersebut perlu menjadi perhatian, tidak hanya karena dampaknya terhadap produktivitas akan tetapi juga karena porsinya yang meningkat dalam PDB: seperempat pada tahun 2013, meningkat dari seperlima pada tahun 2000.

Pertumbuhan ekonomi mencapai sebesar 5% pada tahun 2014 dan diproyeksikan akan semakin meningkat pada tahun 2015 dan 2016, seiring dengan peningkatan laju ekspor dikarenakan nilai tukar yang semakin rendah dan peningkatan dalam investasi pemerintah. Kelas menengah yang berkembang dengan cepat disertai dengan tingkat kepercayaan yang membaik akan membantu mempertahankan konsumsi dan meningkatkan investasi swasta. Mata uang yang terdepresiasi akan membantu mengendalikan impor namun permintaan dalam negeri yang kuat akan mendorong kembali impor sampai dengan tingkat tertentu, sehingga defisit transaksi berjalan masih tetap tinggi. Sekalipun inflasi inti masih tetap rendah dan transaksi berjalan menjadi stabil, Bank Indonesia (BI) perlu tetap berhati-hati dalam hal penentuan suku bunga, khususnya terkait dengan ketergantungan secara terus-menerus terhadap sumber pendanaan eksternal dalam konteks ketidakpastian keuangan global. Defisit anggaran tahun 2014 masih tetap tinggi, sebagian diakibatkan oleh pendapatan yang lebih rendah dari sektor ekstraksi pertambangan, seiring dengan menurunnya harga komoditas. Neraca fiskal diperkirakan tetap mengalami defisit sedang, dimana masih sebagaimana layaknya.

Risiko-risiko yang dikemukakan terhadap prospek ekonomi tersebut cenderung rendah dan sebagian besar bersifat eksternal. Permintaan ekspor dari mitra dagang, khususnya Tiongkok, mungkin tidak pulih secepat yang diperkirakan dan harga komoditas dapat menjadi semakin melemah. Meskipun pasar keuangan sebagian telah memperhitungkan efek normalisasi kebijakan moneter yang terjadi di Amerika Serikat, Indonesia masih tetap rentan terhadap kenaikan suku bunga internasional mengingat bahwa kebutuhan pendanaan eksternal masih tetap signifikan. Bencana alam juga merupakan risiko yang senantiasa mengancam pertumbuhan. Indonesia sangat rentan terhadap bencana alam yang bersifat malapetaka, seperti gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi. Antara tahun 2000 dan 2014, hampir 200.000 orang meninggal akibat bencana alam di Indonesia. Ini adalah tingkat kematian per kapita yang empat kali lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata di Asia maupun di dunia (CRED, 2015). Terakhir, pemilihan umum tahun 2014 telah menimbulkan keseimbangan yang tidak jelas dalam kekuatan politik yang menghadirkan tantangan bagi Presiden yang baru dalam upaya meloloskan agenda reformasinya yang ambisius melalui parlemen dimana para sekutu politiknya tidak menduduki posisi mayoritas. Terkait dengan hal tersebut, terdapat godaan yang masih kuat untuk berpaling kepada berbagai tindakan proteksionis yang salah kaprah namun populer secara politis, sehingga membawa konsekuensi jangka panjang yang merugikan terhadap pembangunan yang inklusif dan berkesinambungan.

Hal-hal yang perlu dilakukan Pemerintah Indonesia:

Menghadapi tantangan kebijakan ekonomi makro

• Bank Indonesia perlu tetap mengambil sikap berhati-hati dalam hal kebijakan moneter dan makroprudensial, dengan memerhatikan faktor eksternal dan internal.

• Tingkatkan penerimaan pajak pemerintah agar dapat mendanai kenaikan belanja pemerintah dalam jangka panjang. Penerimaan dapat ditingkatkan dengan cara memasukkan lebih banyak kalangan wiraswasta dalam jaring pajak dan dengan cara meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

Implementasi kebijakan pertumbuhan yang inklusif dan berkesinambungan

• Tingkatkan belanja pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Fokuskan kepada area transportasi dan logistik untuk mendukung industri, disamping belanja infrastruktur untuk pencegahan bencana alam dan pemenuhan kebutuhan air untuk hidup.

• Hindari berbagai langkah yang bersifat proteksionis yang menghambat keterbukaan perdagangan dan investasi asing yang berimbas pada hasil pembangunan yang tidak pasti.

• Tingkatkan dan sempurnakan lebih lanjut sasaran belanja untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesehatan.

• Arahkan lebih banyak sumber daya pemerintah untuk meningkatkan akses dan hasil pendidikan. Lanjutkan penilaian guru secara teratur dan pengembangan profesi, dan kaitkan gaji guru secara lebih dekat dengan kualifikasi dan kinerja.

• Tingkatkan keuangan inklusif dengan semakin mengembangkan perbankan tanpa cabang, dengan mengambil pelajaran dari beberapa negara yang telah berhasil dalam melaksanakan kebijakan tersebut seperti India, Meksiko, Filipina dan Kenya.

• Tangani informalitas pasar tenaga kerja dengan cara mengurangi kekakuan dalam sektor formal dan dengan cara meningkatkan efektivitas sistem transfer pajak untuk mengentaskan kemiskinan dan menyalurkan berbagai manfaat sosial lainnya.

Menangani korupsi dan meningkatkan kerangka kerja peraturan

• Perbaiki mekanisme untuk mencegah korupsi, sekaligus meningkatkan upaya untuk memerangi semua bentuk korupsi.

• Berikan dukungan yang semakin luas kepada pemerintah daerah untuk pengembangan kapasitas, termasuk penyediaan bantuan teknis dan administratif oleh pemerintah pusat.

Mengelola sumber daya alam dan menanggulangi degradasi lingkungan hidup

• Fokuskan kembali larangan ekspor bijih mineral berdasarkan evaluasi terhadap biaya dan manfaat dari industri pengolahan mineral dalam negeri. Sediakan infrastruktur dan listrik untuk fasilitas peleburan baru.

• Tingkatkan produktivitas pertanian dengan memberikan bantuan teknis dan pelatihan, termasuk melalui perjanjian antara petani kecil dan perkebunan besar. Tingkatkan akses petani terhadap kredit dengan mempercepat pemberian hak atas tanah (land titling). Turunkan harga pangan dengan cara menurunkan pembatasan perdagangan.

• Gunakan lebih banyak sumber daya untuk penegakan hukum dalam mencegah perambahan hutan, penebangan dan pertambangan ilegal.

• Kurangi emisi gas rumah kaca dengan mengembangkan energi bersih (clean power) secara lebih lanjut, khususnya energi panas bumi.

PEMASUKAN NEGARA ATAS TRANSPORTASI ONLINE

Dalam permasalahan transportasi online belakangan ini mnyebutkan bahwa, transportasi online tidak membayar pajak pada negara, sehingga merugikan negara. Berdasarkan aturan, setiap pengusaha angkutan di Jakarta wajib membayar pajak yang nilainya sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun. Pengusaha transportasi berbasis online juga tak luput dari pajak itu.

Inilah sebabnya mengapa transportasi online itu lebih murah, karena kan tidak harus membayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan, angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Sementara itu , perusahaan online memungut uang dari ojeknya berkisar Rp170 ribu-Rp180 ribu setiap minggunya. Itu dari satu pengemudi. Sementara pengemudi ojek online teresbut jumlahnya semakin banyak, sehingga persaingan lebih ketat. Mereka pun sebenarnya merasa kesulitan dan menambah jam kerja setiap minggunya untuk mencapai target penghasilan Rp3 juta per minggu.

Dari pendapatan yang cukup besar tersebut, seharusnya penyedia aplikasi transportasi online dapat membayar pajak yang sesuai atas perusahaannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan keirian dari pihak konvensional yang membayar pajak. Indonesia harus membuat UU baru tentang transportasi online ini yang semakin lama semakin banyak, yang jika terus menerus tidk membayaar pajak maka akan merugikan negara, karena setiap usaha harus sesuai dengan hokum yang berlaku, untuk membayar pajak atas usahanya, dan transportasi online ini sudah tidak lagi perusahaan kecil, sehingga wajib membayar pajak pada negara.

PENYERAPAN TENAGA KERJA YANG BERASAL DARI E-COMMERCE

Menurut Tommy Singgih, pemanfaatan “e-commerce” dapat dilakukan guna meningkatkan skala usaha, membuka lapangan pekerjaan serta memberikan dampak positif bagi berbagai sektor pendukung bisnis “e-commerce” lain yang pada akhirnya dapat memberi kontribusi pagi percepatan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Menurut Steven, e-commerce merupakan sektor menjanjikan yang masih memiliki potensi pemanfaatan yang sangat besar. Diprediksikan, pasar e-commerce nasional akan mencapai Rp 25 triliun pada 2016, meningkat dari total Rp 18 triliun pada 2015.

Pendapatan yang dihasilkan juga diramalkan akan naik dari angka Rp 132 triliun di tahun 2015 menjadi Rp 172 triliun di 2016. Sementara, di sektor wisata, pertumbuhan diharapkan mencapai 5 persen di tahun 2016, dan menyerap 11,7 persen tenaga kerja Indonesia.  Perlu adanya reformasi untuk melawan dampak negatif penurunan populasi usia produktif di jangka menengah sehingga dapat meningkatkan produktifitas tenaga kerja dan ekosistem usaha. Dan tenaga kerja serta modal dapat dialokasikan secara efektif.

Kemudian dengan kehadiran Go-Jek yang dapat menekan angka pengangguran di saat krisis seperti sekarang. Para pekerja yang awalnya di sektor formal bergeser ke sektor informal dengan menjadi pengendara Go-Jek.  Kehadiran PT Go-Jek Indonesia, sebuah perusahaan berbasis aplikasi untuk ojek, menjadi solusi orang-orang yang tidak bekerja atau yang mengalami nasib PHK.  Para korban PHK umumnya terjadi di sektor formal. Dan mereka lari ke sektor informal, seperti Go-Jek. Secara tidak langsung menyerap tenaga PHK untuk bekerja diperusahaan gojek. Selain itu SDM yang kurang berpendidikan juga dapat bekerja sebagai supir gojek, atau pun penyedia transportasi online lainnya, sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

Hukum Perlindungan Konsumen

Aspek Penegakan Hukum UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

UU Perlindungan Konsumen menegaskan pengertian ‘perlindungan konsumen’ itu sendiri sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungankepada konsumen. Artinya, undang-undang ini memberikan jaminan kepasatian hukum kepada para pengguna akhir dari sebuah produk berupa barang dan jasa yang beredar dikalanganmasyarakat.

Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen itu antara lain adalahdengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen yang membuka akses informasi tentang barang dan/atau jasa baginya, dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam perlindungan konsumen Pasal 3 umumnya dapat dibagi dalam tiga bagian utama, yaitu:
1. Memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/ataujasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya;
2. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat unsur-unsur kepastian hukum,keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatlkan informasi itu (pasal 3 huruf d); dan
3. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab (pasal 3 huruf e).

Perlindungan konsumen di negara Indonesia masih merupakan hal yang kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi produk-produk barang atau jasa yang merugikan atau mencelakakan konsumen, sebagian negara disertai perdagangan bebas telah mengintroduksi doktrin product liability dalam tata hukumnya, seperti halnya dinegara Jepang, Undang-Undang No. 85 Tahun 1994 tentang Product Liability mencantumkan empat kategori atau kelompok produsen, yaitu pembuat barang, importir, orang yang menuliskan namanya dalam produk sebagai produsen atau importer, seseorang yang menempatkan namanya pada produk.
Penerapan doktrin strict product liability, diperoleh kesimpulan bahwa distributor produk dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kerugian yang diderita konsumen walaupun distributor tersebut bukan produsen yang membuat barang, tetapi hanya karena mengemas kembali produk tersebut dan tidak memberikan instruksi atau petunjuk penggunaan bagi konsumen untuk menggunakan produk tersebut dengan aman. Realitas penegakan hukum menunjukkan bahwa secara sadar atau tidak disadari hukum melegitimasi ketidakadilan sosial ekonomi, misalkan struktur hukum sangat memungkinkan pengusaha/ atau produsen menindas konsumen sebagai salah satu pelaku ekonomi.

Melalui doktrin tersebut, telah terjadi deregulasi doktrin perbuatan melawan hukum Pasal 1365KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut. Untuk dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Adanya perbuatan melawan hukum
  2. Adanya unsur kesalahan
  3. Adanya kerugian
  4. Adanya hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa adanya kerugian disebabkan oleh kesalahan seseorang.

Adanya unsur melawan hukum dimana suatu perbuatan melawan hukum memenuhi unsur-unsur berikut :

  1. Bertentangan dengan hak orang lain
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
  3. Bertentangan dengan kesusilaan
  4. Bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakatmengenai orang lain atau benda.

Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif, artinya untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsur tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukumnya sendiri.
Sehingga semakin menyeimbangkan kedudukan dan peran konsumen terhadap pengusaha,sekalipun salah satu asas negara hukum telah menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama/seimbang dimata hukum. Dalam hubungannya dengan perdagangan bebas, bila kita tidak mampu menangkap atau menjabarkan pesan-pesan “tersembunyi” dari eraperdagangan bebas, maka cepat atau lambat konsumen Indonesia akan mengalami/menghadapi persoalan yang makin kompleks dalam mengkonsumsi produk barang dan jasa yang semakin beraneka ragam.
Terminologi product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Ada yang menterjemahkannya sebagai “Tanggung gugat produk” dan ada pula yang menterjemahkannya sebagai “Tanggung jawab produk”.

Dalam beberapa pengertian atau rumusannya menurut Black’s Law Dictionary product liability refers to the legal liability of manufacturers and sellers to compensate buyers, users and even bystanders, for damages or injuries suffered because of defects in good purchased. A tort which makes a manufacturer liable if his product has a defective condition that makes it unreasonably dangerous to the user or consumer. Dalam konteks tulisan sederhana ini, doktrin product liability diharapkan dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tanggung jawab produk adalah istilah yang dialih bahasakan dari product liability, berbeda dengan ajaran pertanggung jawaban hukum pada umumnya dimana tanggung jawab produk disebabkan oleh keadaan tertentu produk (cacat atau membahayakan orang lain) adalah tanggung jawab mutlak produsen yang disebut dengan strict liability.

Dengan diterapkannya tanggung jawab mutlak ini, produsen telah dianggap bersalah atas terjadinya kerugian kepada konsumen akibat produk cacat bersangkutan, kecuali apabila ia (produsen) dapat membuktikan sebaliknya bahwa kerugian itu bukan disebabkan oleh produsen. Pada umumnya ganti rugi karena adanya cacat barang itu sendiri adalah tanggung jawab penjual. Hal ini berarti kerugian pada barang yang dibeli, konsumen dapat mengajukan tuntutan berdasarkan adanya kewajiban produsen untuk menjamin kualitas suatu produk. Tuntutan ini dapat berupa pengembalian barang sambil menuntut kembali harga pembelian, atau penukaran barang yang baik mutunya. Tuntutan ganti rugi ini dapat ditujukan kepada produsen dan juga kepada penjual sebagai pihak yang menyediakan jasa untuk menyalurkan barang/produk dari produsen kepada pihak penjual (penyalur) berkewajiban menjamin kualitas produk yang mereka pasarkan.

Yang dimaksud dengan jaminan atas kualitas produk ini adalah suatu jaminan atau garansi bahwa barang-barang yang dibeli akan sesuai dengan standar kualitas produk tertentu. Jika standar ini tidak terpenuhi maka pembeli atau konsumen dapat memperoleh ganti rugi dari pihak produsen/penjual. Pasal 1504 KUPerdata mewajibkan penjual untuk menjamin cacat yang tersembunyi yang terdapat pada barang yang dijualnya. Cacat itu mesti cacat yang sungguh sungguh bersifat sedemikian rupa yang menyebabkan barang itu tidak dapat dipergunakan dengan sempurna, sesuai dengan keperluan yang semestinya dihayati oleh benda sendiri. Atau cacat itu mengakibatkan berkurangnya manfaat benda tersebut dari tujuan pemakaian yang semestinya. Mengenai masalah apakah penjual mengetahui atau tidak akan adanya cacat tersebu tidak menjadi persoalan (Pasal 1506 KUHPerdata) baik dia mengetahui atau tidak penjual harus menjamin atas segala cacat yang tersembunyi pada barang yang dijualnya.

USAHA KECIL MENEGAH

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Bagi Indonesia UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, karena dari sinilah pertumbuhan ekonomi Indonesia berkembang. UKM Indonesia menyumbang kurang lebih 60% dari produk dosmetic dan juga memberikan kesempatan kerja pada masyarakat kita. Contoh UKM Indonesia yang pesat dan banyak peluang :

  1. Bisnis kuliner adalah jenis usaha yang akan selalu laris sepanjang masa, alasannya karena makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang tidak bisa lepas dari kehidupan kita. Bisnis kuliner ini pun punya banyak kategori, mulai dari makanan ringan (camilan), minuman, hingga makanan pokok. Semua kategori di bisnis kuliner ini (camilan, minuman, makanan pokok) punya potensi yang sangat bagus, tergantung cara kita dalam memasarkannya. Salah satu contoh bisnis kuliner camilan yang cukup sukses adalah bisnisTahu Jeletot Taisi yang dimiliki oleh Bapak Rudi dari Depok. Usaha tahu jeletot pedas yang dipasarkan melalui internet dengan sistem waralaba ternyata membuahkan hasil yang luar biasa. Saat ini pengusaha tahu jeletot tersebut sudah memiliki banyak mitra di sekitar Jabodetabek.
  2. Bisnis UKM di Bidang Fashion

Sama halnya dengan bisnis kuliner, bisnis fashion (pakaian) adalah jenis bisnis yang sangat potensial dan akan selalu dicari oleh banyak orang. Alasannya sangat sederhana, pakaian adalah kebutuhan sekunder bagi manusia, dan manusia sekarang ini punya banyak keinginan untuk model pakaian mereka.

Bisnis fashion memiliki banyak sekali kategori yang bisa dimanfaatkan, misalnya kategori pakaian pria atau wanita, pakaian muslim, pakaian model korea, dan masih banyak lagi. Salah satu bisnis busana muslim yang cukup sukses adalah Jilbab Rabbani yang membidik target market khusus wanita muslimah. Jilbab Rabbani juga memberikan kesempatan kepada pengecer untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan produk mereka dengan cara menjadi reseller.